wong akeh sing pinter muni tapi kelakuane koyo asu

WordLinx - Low Cost Traffic
Latest News

Gadis Keterbelakangan Mental Dihamili Paman dan Keponakan

Sabtu, 11 Desember 2010 , Posted by fariz dot com at 03.03

Malang - Keterbelakangan kondisi mental sebut saja Lara (18), dimanfaatkan JE, seorang pelajar SMP swasta di Dampit, Kabupaten Malang, untuk bisa sepuasnya meniduri. Bahkan ulah bejat itu juga oleh Kabid (43), pamannya.

Akibat perbuatan keduanya, Lara tinggal tak jauh rumah pelaku ini berbadan dua. Kondisi itu akhirnya mengungkap kebejatan pelaku, setelah kedua orang tua Lara bersama perangkat setempat melaporkan ke Polres Malang.

Kini kedua pelaku menjalani penyidikan di UPPA Polres Malang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. "Kedua pelaku, masih dalam pemeriksaan," kata Kanit UPPA Polres Malang Iptu Arief Ardiansyah dikonfirmasi melalui telpon, Sabtu (27/11/2010) sore.

Menurut Arief, JE saat diperiksa mengaku, jika dirinya memang berniat mendekati Lara, dengan tujuan bisa menikmati tubuh gadis yang mempunyai keterbelakangan mental. Tak susah bagi pelajar kelas XI itu mendekati Lara, karena lokasi rumah mereka berdekatan.

"JE sering mendatangi Lara di rumahnya, sampai kemudian memaksanya untuk berhubungan intim, perbuatan itu dilakukan sejak delapan bulan lalu," ungkapnya.

Perbuatan bejat JE terendus Kabid, pamannya telah beristri dan beranak satu. Kabid dengan sendiri mendatangi Lara di rumahnya untuk meminta 'jatah' dengan ancaman akan mengadukan kepada orang tuanya. Jika menolaknya permintaannya.

"Pelaku Kabid tak lain paman JE, ikut serta meniduri korban, ini sesuai keterangan yang disampaikan korban kepada petugas," beber Arief.

Lara mulanya berusaha menyembunyikan nasib yang dialaminya. Tapi kondisi perutnya semakin membuncit tak bisa menghindar ketika ditanya dirinya tengah berbadan dua. "Ketahuan hamil, kasus ini pun terbongkar," ujar Arief.

Karena perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 285 KUHP Tentang persetubuhan serta pasal 287 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman hukuman di atas 8 tahun penjara.

Currently have 0 komentar:

Leave a Reply

Posting Komentar