wong akeh sing pinter muni tapi kelakuane koyo asu

WordLinx - Low Cost Traffic
Latest News

Hasrat Tak Tersalur, Bapak Satu Anak Lecehkan Belasan Perempuan

Jumat, 22 Oktober 2010 , Posted by fariz dot com at 05.55

Pacitan - Hasrat tak tersalurkan, BP (25) warga Desa Semo, Kecamatan Arjosari, Pacitan mencabuli belasan perempuan. Korbannya pun beragam, mulai pelajar hingga ibu rumah tangga yang usianya antara 17 sampai 28 tahun.

Dalam melakukan aksinya, tersangka memilih nyanggong di jalan saat sepi terutama malam hari. Sambil memperhatikan motor yang lewat, bapak satu anak ini memelototi pengendaranya. Jika ternyata perempuan, tersangka langsung menghentikan atau memburunya.

Saat berhasil menghampiri korban, tangannya langsung beraksi. Hanya dalam hitungan detik jari-jarinya menggerayangi buah dada para korban. Tentu saja, mereka berontak dan berteriak histeris. Saat itulah, tersangka yang juga mengendarai motor tancap gas dan menghilang.

"Sudah dua bulan ini keinginan saya tidak terpenuhi karena istri saya habis melahirkan," tuturnya kepada penyidik di Mapolres Pacitan, Senin (4/9/2010).

Perbuatan asusila itu terbongkar setelah dua korban melaporkan kejadian yang dialaminya kepada polisi. YD (20) warga Desa Ponggok mengaku dihentikan tersangka saat melintas di Jalan Raya Pacitan-Arjosari ruas Desa Semanten. Peristiwa itu bahkan terulang hingga 3 kali.

Sedangkan korban lainnya IC (17) warga Desa Mlati, Kecamatan Arjosari mengalami nasib serupa saat pulang dari mengikuti kegiatan di Gedung Gasibu Swadaya. Sesampainya di jalan yang sepi, sepeda motor yang ditumpangi korban dipepet tersangka. Tanpa basa-basi tersangka langsung mencabulinya lalu pergi.

Dikonfirmasi, Kasat reskrim Polres Pacitan AKP Sukimin membenarkan kejadian tersebut. Sejauh ini, lanjut dia memang baru ada dua korban yang melapor. Namun hasil pengembangan di lapangan jumlah korban kemungkinan lebih banyak lagi.

Sementara untuk memastikan kondisi kejiwaan pelaku, polisi akan melibatkan psikater. Ini karena adanya dugaan tersangka mengalami kelainan seksual.

"Kita akan periksakan ke psikater apakah punya kelainan seks. Karena korbannya diindikasikan bertambah. Rata-rata dipegang di tempat sensitif," jelas Sukimin kepada wartawan di kantornya, Jalan Ahmad Yani.

Hingga saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Pacitan. Akibat perbuatannya dia dijerat pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul. Jika terbukti bersalah tersangka dapat diganjar hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Currently have 0 komentar:

Leave a Reply

Posting Komentar