wong akeh sing pinter muni tapi kelakuane koyo asu

WordLinx - Low Cost Traffic
Latest News

Gadis Penderita Polio Jadi Budak Seks Ayah Kandung Selama 5 Tahun

Jumat, 22 Oktober 2010 , Posted by fariz dot com at 05.49

Malang - Sudah menderita polio, Lili-bukan nama sebenarnya-, harus menjadi budak seks sang ayah. Adalah Bambang yang tega melakukan hal itu pada sang anak. Sebagai ayah, harusnya Bambang menjaga dan merawatnya anak.

Tapi laki-laki yang tinggal di Desa Panggungrejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, malah menjadi putri kandungnya sebagai tempat melampiaskan hasrat seksnya yang tak bisa dia tahan.

Lili yang saat siswi SMA ini menjadi budak seks sang ayah sejak masih duduk di kelas VI sekolah dasar. Kala itu umur Lili 11 tahun, artinya sudah lima tahun dia menjadi pelampiasan nafsu sang ayah.

Lili menjadi budak seks sang ayah karena sang ibu menjalani terapi di Rumah Sakit Jiwa Lawang. Keterbatasan fisik karena polio yang dideritanya membuat gadis 16 tahun ini tak bisa memberontak atas perlakuan sang ayah.

Lili juga diancam sang ayah jika menolak permintaannya. Jika sang ayah meminta, Lili harus menurutinya. "Jika korban untuk disetubuhi pelaku mengancam akan membunuhnya," kata Kasat Reskrim Polres Malang AKP Hartoyo kepada wartawan di Mapolres Malang Jalan Ahmad Yani, Kamis (21/10/2010).

Perbuatan bejat sang ayah terbongkar setelah Lili tak tahan dengan perlakuan yang diterimanya. Dia pun memberanikan diri membuka aib selama ini dipendam seorang diri. Dia menceritakan perlakuan sang ayah pada guru pembimbing di sekolahnya. Mendengar penuturan Lilik, para guru sepakat untuk melaporkannya ke Polres Malang kemarin. "Tersangka sudah kami amankan," ungkap Hartoyo.

Sementara itu, Bambang menolak dikatakan menyetubuhi anaknya. Bambang mengatakan dirinya hanya memegang alat kelamin anaknya. Perbuatan itu kata Bambang dia lakukan hanya satu kali. "Saya ini memegang dan tidak sampai menyetubuhinya," ujar pelaku kepada penyidik.

Lelaki berusia 45 tahun ini mengaku dirinya menderita impotensi. Dengan kondisi itu sangat tidak mungkin baginya untuk melakukan hubungan badan. Tapi penyidik tetap berdasar pada keterangan korban dalam menyidik kasus ini.

Ada dugaan kini korban tengah berbadan dua, akibat perbuatan pelaku. Bambang dijerat Pasal 285 KUHP tentang persetubuhan dengan ancaman hukuman penjara delapan tahun.

Currently have 0 komentar:

Leave a Reply

Posting Komentar