wong akeh sing pinter muni tapi kelakuane koyo asu

WordLinx - Low Cost Traffic
Latest News

Bocah SD Disodomi Dua Waria

Jumat, 22 Januari 2010 , Posted by fariz dot com at 22.01

Banyuwangi - Tak ada rotan, akar pun jadi. Peribahasa ini mungkin cocok bagi perilaku dua waria di Banyuwangi. Gara-gara sering melintas di depan rumah pelaku, bocah berinisial EB (11) disodomi Naim (38) alias Nini, tetangga korban dan Herman (36) alias Yayan warga Denpasar, Bali.

Siswa kelas IV asal Kecamatan Gambiran, Banyuwangi disodomi secara bergantian saat berangkat sekolah, Selasa (1/12/2009). Peristiwa naas itu bermula saat korban di tengah perjalanan dihadang salah satu pelaku, Naim di depan rumahnya.

Korban pun diseret masuk ke rumahnya dan langsung dimasukkan kamar. Di dalam kamar, Herman sudah siap menunggu untuk ikut menyodomi korban.

"Korban disodomi bergantian di dalam kamar rumah Naim," jelas Kapolsek Gambiran, AKP Ma'ruf saat dihubungi detiksurabaya.com, Rabu (2/12/2009).

Setelah puas melampiaskan nafsunya, kedua waria memberi uang Rp 10 ribu ke korban yang disertai ancaman. Korban diancam akan dihabisi jika memberitahu apa yang telah dialaminya. Sementara kebejatan pelaku terungkap setelah orangtua korban mendapat laporan jika anaknya tidak masuk sekolah hari itu.

"Malam hariya, seorang teman ada yang datang ke rumah korban. Dia tanya ke orang tua korban, kenapa kok anaknya tidak masuk sekolah," ungkap kapolsek asal Jember ini.

Setelah didesak pertanya, akhirnya EB mengaku diperkosa kedua pelaku. Peristiwa itu pun langsung dilaporkan ke Polsek Gambiran. Dari lokasi kejadian, polisi menyita sebuah sarung penuh bekas sperma. Selain itu, lotion pelembab kulit yang tersisa separuh turut diamankan.

Semuanya diamankan sebagai barang bukti. Polisi juga mengantongi hasil visum dari rumah sakit yang menguatkan adanya kekerasan seksual pada lubang dubur korban.

Sementara polisi masih mengembangkan kasus itu untuk mengetahui kemungkinan bertambahnya korban. Pasalnya, perbuatan bejat kedua waria tersebut diduga bukan pertama kali.

Jika terbukti bersalah, kedua waria tersebut terancam hukuman 12 tahun penjara, karena melanggar UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Currently have 0 komentar:

Leave a Reply

Posting Komentar