wong akeh sing pinter muni tapi kelakuane koyo asu

WordLinx - Low Cost Traffic
Latest News

Dua Gadis di Bawah Umur Jadi Korban Nafsu Bejat Duda Tua

Sabtu, 13 Maret 2010 , Posted by fariz dot com at 07.42

Pacitan - Perbuatan pria satu ini sungguh tak layak ditiru. Beralasan kesepian ditinggal mati istrinya, SB (65), duda asal Desa Ngumbul, Kecamatan Tulakan, Pacitan ini tega memperkosa tetangganya sendiri. Tidak tanggung-tanggung, korbannya pun tercatat dua gadis di bawah umur.

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, perbuatan bejat tersangka pertama kali dilakukan awal Maret tahun 2009 lalu. Suatu hari, sekitar pukul 06.00 WIB tersangka nekat mendatangi rumah Bunga (16) -bukan nama sebenarnya-, yang hanya berjarak beberapa puluh meter dari tempat tinggalnya.

Sebagai tetangga, rupanya tersangka paham betul kebiasaan keluarga Bunga. Pada jam tersebut biasanya korban berada di rumah sendirian lantaran ditinggal kedua orang tuanya ke ladang.

Merasa mendapat kesempatan, tarsangka langsung masuk ke dalam rumah. SB semakin tak kuasa menahan nafsu, saat melihat kemolekan tubuh Bunga. Apalagi saat itu korban baru saja mandi. Ia pun segera melampiaskan nafsu setannya.

"Awalnya, korban berusaha menolak. Namun lantaran takut, korban hanya bisa pasrah," ungkap Kasatreskrim AKP Sukimin, saat dikonfirmasi detiksurabaya.com, Kamis (25/2/2010).

Aksi bejat tersangka tak hanya terhenti disitu. Hanya selang satu bulan dari perbuatannya yang pertama, virus ketagihan mulai merasuki jiwa SB. Kali ini sasarannya adalah Melati (13) -nama samaran-, tetangga lainnya.

Modus operandinya pun hampir sama. Untuk memastikan tindakannya aman, tersangka memantau rumah korban selama beberapa hari. Hingga akhirnya, adegan mesum itu terulang.

Tak cukup sekali, tersangka memaksa gadis yang masih berstatus pelajar itu melayani nafsu bejatnya hingga dua kali. Masing-masing pada bulan pada Bulan April dan Nopember 2009.

Namun sepandai-pandai SB menyimpan bangkai, toh akhirnya tercium juga. Perbuatan amoral itu akhirnya terbongkar setelah korban Bunga bercerita kepada orang tuanya dan diteruskan ke mapolsek setempat. Kasus ini sedang ditangani satreskrim polres Pacitan.

"Dari hasil pengembangan diketahui, tersangka beberapa kali melakukan perbuatannya dengan korban lebih dari satu," imbuh Kasatreskrim.

Saat ini tersangka menjalani pemeriksaan intensif di mapolres Pacitan. Untuk memprosesnya, polisi menyiapkan jerat hukum pasal 81 subsider pasal 82 undang-undang Nomor 23 tahun 1999 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasatreskrim juga kembali mengingatkan orang tua untuk lebih memerhatikan anaknya. Ini termasuk memastiknnya aman saat ditinggal pergi. Apalagi dewasa ini angka kriminalitas dengan korban anak-anak angkanya relatif meningkat.

"Kejahatan selalu terjadi karena adanya kesempatan," tandasnya.

Currently have 0 komentar:

Leave a Reply

Posting Komentar