Biadab! Ayah Perkosa Anak Kandung Hingga Hamil
Kediri - Tak kuat menahan nafsunya, Kusairi (43), warga Desa/Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri meniduri anak kandungnya sendiri. Anaknya yang berumur 17 tahun saat ini hamil 4 bulan akibat perbuatan biadab sang ayah.
Puspa-bukan nama sebenarnya diperkosa ayahnya saat ibunya tidak ada di rumah.Tapi sepandainya tupai melompat pasti akan terjerembab juga. Perbuatan busuk itu akhirnya ketahuan juga setelah pihak keluarga curiga dengan kondisi tubuh Puspa.
Puspa didesak dan mengakui apa yang dilakukan ayahnya terhadap dia. Puspa juga mengatakan kalau dia sudah berbadan dua alias hamil. Tak terima, keluarga kemudian melaporkan itu pada polisi. Ayah bejat itu kemudian ditangkap polisi.
"Kami mendapatkan laporan atas kasus ini sekitar sepekan lalu dan tak berselang lama kami meringkus pelaku di rumahnya," kata Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Aryawibawa Anggakusuma di Mapolres Kediri, Senin (1/3/2010).
Arya mengungkapkan dari hasil pemeriksaan pihaknya mendapati jika perkosaan ayah
terhadap anak tterjadi sejak setahun terakhir. Kondisi rumah pelaku yang sempit diakui menjadi kemudahan dalam terjadinya persetubuhan terlarang itu.
"Ini yang kami sesalkan, meski sudah berusia 17 tahun korban masih tidur seranjang dengan ayah dan ibunya, jadi memudahkan terjadinya perkosaan ini," ungkapnya.
Pelaku Menyesali Perbuatannya
Sementara itu Kusairi, mengaku khilaf atas apa yang dilakukan. Perkosaan itu diakuinya dilakukan setelah sang istri menolak diajak berhubungan badan, dengan alasan malu.
"Terus terang saya khilaf. Saya bingung karena istri sudah tidak mau diajak
berhubungan, katanya malu karena kami semua memang tidur satu kasur," tutur Kusairi sambil menutupi wajahnya.
Kusairi mengaku tidak pernah memaksa anaknya untuk diajak berhubungan badan,
karena perbuatan itu dilakukannya saat sang anak masih tertidur. "Ya kalau dia tidur saya dekati dan saya dekap. Saat dia bangun saya katakan saya pengen dan dia tidak menolak," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, kepolisian akan menjerat pelaku dengan Pasal 81 UU Perlindungan Anak nomor 23 tahun 2002 tentang tindak pidana melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur. Pelaku diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Currently have 0 komentar: