Aksi Dukun Saat Cabuli Pasien Terungkap
Bangkalan - Perbuatan seorang dukun asal Desa Karpote, Kecamatan Blega, Bangkalan, Madura ini sungguh keterlaluan. Dia kini harus berurusan dengan polisi, setelah rekaman adegan cabul terhadap salah satu pasiennya diketahui keluarga korban.
Pelaku, ZL (35), ini diduga telah melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap salah seorang pasien perempuan, Melati (20) -nama samaran-, warga Kecamatan Konang, Bangkalan.
Korban mendatangi pelaku karena ingin meminta bantuan, agar rumah tangganya yang sudah di ujung tanduk bisa diselamatkan. Meski sudah datang hingga enam kali, namun biduk rumah tangganya yang guncang belum membaik juga.
Tidak ingin cepat putus asa, korban kembali mendatangi pelaku untuk untuk tetap meminta bantuan. Kedatangan korban untuk yang ketujuh kali ini ternyata dimanfaatkan pelaku untuk mencabuli Melati.
Saat itu, pelaku meminta pasien (Melati) untuk membuka seluruh baju yang dikenakan hingga telanjang bulat. Karena merasa butuh bantuan, Melati pun tak kuasa menolak permintaan itu, yang diyakini bagian dari ritual yang harus dilaksanakan.
Namun, permintaan dukun yang diluar dugaan itu semakin menjadi. Di dalam ruangan tertutup itu, ZL dengan leluasa meraba-raba kemaluan, hingga memeras-meras payudara korban. Bahkan, perbuatan tidak senonoh itu ternyata juga direkam pelaku dengan menggunakan kamera HP.
Meski perbuatan itu sempat tertutup rapat, namun akhirnya terbongkar juga. Terbongkarnya perbuatan tidak senonoh itu diketahui MK (30), kakak korban, saat melihat rekaman tersebut di sebuah konter HP.
Spontan kakak korban melaporkan kasus tersebut pada pihak kepolisian setempat.
Kapolres Bangkalan, AKBP Agus Salim, membenarkan adanya laporan dugaan pencabulan yang dilakukan seorang dukun.
"Penyidik telah memeriksa korban dan mengamankan video yang sempat direkam itu," terang Agus pada wartawan di kantornya, Jalan Pemuda-Kaffah, Bangkalan, Senin (22/2/2010).
Menurut dia, pelaku yang kini diamankan di Mapolres Bangkalan bakal dijerat dengan Undang-Undang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
"Kami masih mengumpulkan barang bukti lain. Dan kabarnya juga ada korban lain di bawah umur," pungkasnya.

Currently have 0 komentar: