2 Pelajar SMP Bunuh Penjual Cilok Pelaku Sodomi
Kediri - 2 Pelajar SMP membunuh Sugito (45), warga Desa Sendang, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri, yang sehari-hari berprofesi sebagai penjual cilok. 2 Pelajar berinisial DO dan CD ini membunuh Sugito, diduga karena keduanya menjadi korban penyimpangan seksual.
Keduanya membunuh Sugito dibantu teman Jefri Sulistyanto (19), warga Jalan Panglima Sudirman, Kecanatan Kota, Nganjuk. Jasad Sugito dibuang ke selokan di sekitar PG Mritjan, Minggu (16/5/2010) kemarin.
"Untuk 3 pelaku kami amankan di tempat terpisah. Si Jefri di sekitar pasar loak saat berusaha mengganti knalpot sepeda motor korban. Sementara 2 pelajar SMP yang kami duga juga pelaku ditemukan anggota di rumah kos di sekitar eks lokalisasi Semampir," kata Kasat Reskrim Polresta Kediri, AKP Rofik Ripto Himawan, dalam gelar perkara di Mapolresta, Senin (17/5/2010).
Dari penangkapan ketiga pelaku, polisi mengamankan sepeda motor Honda Revo dengan nomor polisi AG 5308 JF, yang belakangan diketahui milik korban. Motif pembunuhan yang diduga berlatar belakang perlakuan menyimpang seks, diketahui berdasarkan pengakuan Jefri Sulistyanto. Pelaku mengaku kesal atas perlakuan itu hingga bersama CD merencanakan pembunuhan terhadap korban.
Setelah menyusun rencana itu, Jefri dan CD melaksanakan dengan mengajak korban bertemu, sampai akhirnya terjadi hubungan sejenis, dan tanpa disadari CD yang sebelumnya bersembunyi langsung menghabisi nyawa korban dengan cara dijerat.
"Membunuhnya dengan cara dijerat dari belakang, dan saat dibunuh Sugito sedang menghisap kemaluan si Jefri," ujar Rofik.
Rofik mengungkapkan, Jefri dan CD mengajak DO untuk mengamankan harta benda korban, hingga akhirnya dijual. "Jadi untuk peranan DO hanya ikut membuang jasad korban dan menjualkan harta bendanya," tuturnya.
Akibat perbuatannya, Jefri dan CD terancaman hukuman mati. Karena melanggar Pasar 340 junto Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana dan 343 KUHP tentang tindak pidana turut serta melakukan
pembunuhan.
Sementara pelaku DO akan dijerat dengan pasal 480 junto Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana menerima barang hasil kejahatan. "Untuk DO ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara," pungkas Rofik

Currently have 0 komentar: