wong akeh sing pinter muni tapi kelakuane koyo asu

WordLinx - Low Cost Traffic
Latest News

Dua Gadis Dijual Teman Sendiri Jadi PSK

Rabu, 28 April 2010 , Posted by fariz dot com at 14.00

Banyuwangi - Perbuatan Edi Setyawan (19), warga Kecamatan Cluring, Banyuwangi ini memang tak pantas dicontoh. Sebagai seorang teman dia bukan sahabat yang baik. Pasalnya dia tega menjual teman sendiri yang berinisial ML (16) menjadi pemuas nafsu laki-laki hidung belang.

Ternyata tidak hanya satu orang temannya yang dia jual tapi seorang temannya lagi yakni AY (14) yang bertetangga dengannya juga dijual. Kedua gadis belia itu dibawa kabur Edi sejak Jumat (19/03/2010). ML dan AY baru dipulangkan setelah tiga hari kemudian. Selama itu, ML dan AY dijajakan Edi dari desa ke desa antar kecamatan
sebagai pemuas nafsu.

"Pertama kali saya bawa ke Desa Taman Agung, di rumah Andri. Di sana kami pesta miras," kata Edi, pada detiksurabaya.com, ditemui di sela-sela pemeriksaan di Polsek Cluring, Kamis (25/03/2010).

Andri Suwignyo (19), yang disebut Edi sebagai temannya, akhirnya turut ditangkap polisi karena diduga mencabuli ML. Andri nekad berbuat tidak senonoh lantaran ditawari oleh Edi, setelah dirinya menjamu Edi dengan beberapa botol minuman keras.

"Saya disuruh Edi bawa korban, katanya bisa digitukan. Ya akhirnya saya gitukan di tepi sungai dekat rumah," ungkap Andri dengan kepala tertunduk lesu.

Kebejatan Edi tak hanya sampai di situ. Puas pesta miras, Edi kembali membawa ML dan AY dengan mengendarai sepeda motor berboncengan tiga, untuk keliling kembali mencari pria hidung belang. Sasarannya adalah para pria kenalan Edi.

Dari beberapa transaksi, Edi juga disinyalir mendapatkan sejumlah uang sebagai pembayaran atas penyediaan 'jasa' ilegal itu. Polisi masih mengembangkan kasus dari kejahatan itu.

Edi berhasil ditangkap setelah gagal menjajakan kembali ML dan AY di Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi. Keluarga korban yang curiga dengan kejanggalan sebelumnya, kali ini membuntuti ML sejak keluar dari rumah, Selasa(23/03/2010).

"Pelaku dibuntuti oleh kakak korban, akhirnya pelaku kabur dan korban ditinggalkan di Purwoharjo. Selanjutnya pelaku kami tangkap di rumahnya," ungkap Kapolsek Cluring, AKP Suwardi.

Akibat perbuatannya, Edi bisa dijerat dengan pasal berlapis termasuk Undang-undang nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak. Untuk tersangka Andri, polisi juga menjerat dengan Undang-undang yang sama. Jika terbukti bersalah, kedua pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Currently have 0 komentar:

Leave a Reply

Posting Komentar