Usai Jadi Korban Perkosaan, Wulan Dijual ke Hidung Belang
Surabaya - Peribahasa ibarat lepas dari mulut harimau jatuh ke mulut buaya nampaknya bisa menggambarkan kemalangan Wulan (14), bukan nama sebenarnya. Bagaimana tidak, setelah diperkosa oleh 5 pemuda, siswi kelas 2 SMP itu dijual oleh seorang wanita yang baru saja dikenalnya.
"Untunglah kami bisa menangkap orang yang menjualnya tersebut sehingga mimpi buruk korban tidak bertambah," ujar Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polwiltabes Surabaya, AKP Eusebia Torimtubun, kepada wartawan di mapolwiltabes, Jalan Sikatan, Kamis (18/12/2008).
Orang yang dengan tega menjual Wulan adalah Asri Marhaeni (43), warga Griya Husada Krajan Timur, Lawang, Malang. Asri yang berprofesi sebagai instruktur senam private itu ditangkap petugas di Hotel Pasar Besar, Surabaya.
Sebi menceritakan kisah penderitaan Wulan berawal saat gadis asal Sidoarjo itu kabur dari rumah karena persoalan keluarga. Setelah sempat menginap di rumah seorang temannya, Wulan bertemu dengan Asri. Pada awalnya, sikap Asri sangat simpatik sehingga Wulan menumpahkan segala uneg-unegnya ke pria yang baru dikenalnya, termasuk juga masalah perkosaan yang menimpanya dan saat ini kasusnya tengah ditangan Polres Sidoarjo.
Karena sikapnya yang simpatik itulah Wulan mau saja diajak oleh Asri. Namun disitulah bencana berawal. Tanpa diketahui oleh Wulan, Asri menjualnya kepada seorang peria hidung belang. Tiba-tiba saja Wulan disuruh masuk hotel bersama seorang pria. Namun pada transaksi pertama itu, mereka sempat ditolak oleh pihak hotel karena Wulan saat itu masih mengenakan seragam sekolah.
Setelah mengenakan jaket dan berpindah hotel, penderitaan Wulan dimulai. Menurut Sebi, panggilan akrab Eusebia, sepanjang bulan Oktober - Desember, Wulan telah 5 kali dijual oleh Asri.
Menurut pengakuan korban seperti yang dituturkan Sebi, tarif Wulan yang dipatok Asri adalah Rp 150 ribu. Namun uang itu tidak pernah sampai di tangan Wulan. Semua uang hasil jerih payah Wlan diambil Asri semuanya. Akibat perlakuan Asri tersebut, Wulan mengaku tersiksa lahir batin dan mengalami trauma psikologis berat.
Atas perbuatannya itu Asri dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 88 UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak dan pasal 2 jo 17 UU No. 21/2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. "Ancaman hukumannya minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun," tandas Sebi.
Currently have 0 komentar: