Hobi Nonton Video Porno, Bocah Perkosa Bocah
Surabaya - Gara-gara hobi menonton video porno, bocah asal kawasan Tanah Merah berinisial CMA (13) memperkosa tetangganya yang masih berumur lima tahun. Parahnya, kejadian itu dilakukan di rumahnya sendiri.
Korban sebut saja Melati. Sehari-hari, pelaku adalah murid SMP di kawasan Kenjeran dan mempunyai kebiasaan melihat video porno di rumahnya sendiri atau terkadang di rumah teman-temannya.
Saat 26 November lalu, bocah tersebut ingin bercinta setelah melihat video porno. "Pelaku pun melihat korban sedang bermain di depan rumahnya," ucap Kapolsek Kenjeran, AKP Slamet Sugiarto kepada wartawan di Mapolsek Kenjeran, Jalan Nambangan, Sabtu (6/12/2008).
Setelah melihat ada korban di depan rumahnya, dalam benak CMA muncul niat busuk. Dia memanggil bocah ingusan itu untuk bermain di rumahnya yang saat itu dalam keadaan kosong. Setelah diajak, korban lantas diajak masuk ke kamar.
Di dalam kamar itu, korban diminta menanggalkan bajunya dan bugil. Setelah melihat Melati bugil, CMS menggerayangi tubuh mungilnya. Payudara korban diremas-remas. Usai menggerayangi tubuh korban, dia berhubungan intim hingga mengeluarkan sperma.
"Peristiwa kedua yakni tanggal 29 November. Modusnya sama dengan kejadian pertama," tambahnya.
Perbuatan bejatnya baru diketahui saat korban kesakitan saat kencing. Korban pun melapor ke orang tuanya dan mengaku telah diperkosa oleh CMA yang tak lain adalah tetangganya sendiri.
Kepada polisi, pelaku mengaku ada satu korban lainnya yang juga tetangganya mengalami hal yang sama yakni sebut saja Rose (7). Baik Rose dan Melati pun akan menjalani visum di RSU dr Soetomo.
Pelaku sendiri akan dikenakan UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun.
Currently have 0 komentar: